Radikaslisme (dari bahasa Latin radix yang berarti "akar") adalah istilah yang digunakan pada abad ke-18 untuk pendukung Gerakan Radikal. Dalam sejarah, gerakan yang dimulai di Britania Raya ini meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal. Gerakan ini awalnya menentang partai kanan jauh. Begitu "radikalisme" historis mulai terserap dalam perkembangan liberalisme politik, pada abad-19 makna istilah radikal di Britana Raya dan Eropa daratan berubah menjadi ideologi liberal yang progresif.
Menurut Encyclopedia Britannica, kata "radikal" dalam konteks politik pertama kali digunakan oleh Charles James Fox. Pada tahun 17997, ia mendeklarasikan "reformasi radikal" sistem pemilihan, sehingga istilah ini digunakan untuk mengindentifikasi pergerakan yang mendukung reformasi parlemen.
Radikalisme adalah salah satu masalah yang dihadapi banyak negara di dunia. Radikalisme, terutama dalam konteks politik, dikaitakan dengan pandangan ekstem dan keinginan utnuk perubahan sosial yang cepat. Radikalisme adalah konsep dengan arti yang sangat luas.
Radikalismen adalah paham yang bisa mempengaruhi kondisi sosial politik suatau negara. Radikalisme kini sangat erat kaitannya dengan konsep ekstremisme dan terorisme, Radikalisme adalah istilah yang penting diketetahui siapapun.
Konsep sosial politik, radikalisme adalah suatu paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan masyarakat sampai ke akarnya.
Dalam kamus Cambridge Dictionary, radikalisme adalah suatu kepercayaan atau bentuk ekspresi dari keyakinan bahwa harus ada perubahan sosial atau politik yang besar atau secara ekstrem. Oxford Dictionary juga yang mendukung suatu perubahan politik atau perubahan sosial secara menyeluruh.
Kamus Merriam Webster memberikan pengertian lain, radikalisme adalah bentuk opini atau perilaku orang yang menyukai perubahan ekstrem, khususnya dalam pemerintahan atau politik.
Istilah radikalisme semakin memiliki cakupan yang luas saat masuk ke dalam Bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Indonesia (KBBI), radikalisme terbagi menjadi tiga makna yang berbeda. Makna yang pertama, radikalisme adalah paham atau aliran radikal dalam politik. Kedua, radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, dan ketiga, radikalisme adalah sikap ekstrem dalam aliran politik.
Kemunculan radikalisme juga dipercaya akibat adanya doktrin politik yang dianut oelh gerakan sosial-politik yang mendukung kebebasan individu dan kolektif, dan emansipasi dari kekuasaan rezim otoriter dan masyarakat yang terstruktur secara hierarkis.